Ahmad Musyaddad
Sisi Pendidikan Adab di Dalam Konsep Ekonomi Islam
(Catatan hari ini)
Pendidikan adalah suatu proses membentuk dan membangun kepribadian
seseorang atau sekelompok orang secara bertahap hingga sampai pada batas
sempurna. Sementara adab memiliki makna kehalusan budi pekerti, akhlak
dan sikap. Adab tidak hanya terbatas pada perangai yang ditampakkan oleh
seseorang di hadapan orang lain. Apa yang tampak dari kesopanan,
santun, tutur kata dan tingkah laku yang mulia itu hanyalah bagian dari
adab. Islam memaknai kata adab lebih luas dari apa yeng telah
disebutkan, sebab kata adab sendiri merupakan kata kunci di dalam
keberislaman kita.
Adab di dalam Islam meliputi orientasi hati
yang merupakan gerak batin dan perangai mulia yang merupakan tampakan
lahir. Dengan demikian, adab haruslah dipahami secara komprehensif
sebagai usaha mencapai ridha Allah SWT dan memberikan manfaat bagi
manusia yang lain.
Pada dasarnya, segala tuntunan yang ada di
dalam syari’at Islam memiliki peranan yang utama di dalam membentuk
kepribadian dan karakter seseorang. Ibadah yang bersifat mahdhah,
seperti shalat, puasa, zakat dan haji, selain merupakan hubungan yang
berdimensi vertikal antara seorang hamba dengan Allah sebagai penunaian
suatu kewajiban, juga menjadi instrumen yang bersifat vital dalam rangka
mengokohkan jati diri dan karakter hamba tersebut.
Sejatinya,
ibadah-ibadah tersebut dapat membangun kedisiplinan, mengasah kepekaan
sosial, mengukuhkan peranan amal jama’i (kerja kolektif) dan melahirkan
pribadi-pribadi dengan karakter dan kepribadian yang mulia.
Demikian juga jika kita berbicara dalam konteks ekonomi Islam. Syari’at
Islam meletakkan seperangkat tuntunan didalam bertransaksi, berproduksi,
mengkonsumsi dan mendistribusikan harta. Bahkan sebelum itu semua,
Islam membangun paradigma yang unik tentang harta itu di benak setiap
orang yang beriman, bahwa harta adalah titipan Allah SWT. Allah
berfirman, “Dan berikanlah mereka dari harta yang dikaruniakan Allah
kepada kalian” [QS. an-Nur: 33]. Paradigma ini sama sekali tidak pernah
terbangun di dalam sistem-sistem ekonomi yang pernah dianut oleh
manusia, baik sosialis maupun kapitalis.
Dengan sepenuh
kesadaran bahwa harta adalah titipan Allah, maka seorang muslim akan
terdorong untuk berusaha memelihara harta tersebut dengan cara yang
benar, sesuai dengan tuntunan Allah yang telah menitipkan harta
tersebut. Inilah yang kemudian mengarahkan hati-hati mereka untuk
memperhatikan kewajiban berzakat, memberikan sedekah dan infak terbaik
dari harta tersebut. Hal ini juga yang menjadikan mereka senantiasa
menafkahkan harta itu di jalan yang baik, tidak boros, tidak tabdzir
(membelanjakannya untuk sesuatu yang haram) dan tidak membelanjakannya
untuk sesuatu yang sia-sia atau bahkan merusak kepribadiannya sebagai
seorang muslim.
Allah SWT juga menegaskan paradigma lain tentang
harta, bahwa ia adalah qiyam (penyangga) dan yang meneguhkan kehidupan
dan agama. Harta itu adalah pokok kehidupan bermasyarakat dan pilar yang
menyangga keberlangsungan suatu umat. Oleh sebab itu, Allah melarang
hambaNya untuk memberikan penguasaan harta kepada seseorang atau
sekelompok orang yang tidak memiliki kapasitas dan kredibelitas di dalam
hal mengelola finansial. Allah berfirman, “Dan janganlah kamu berikan
kepada para sufaha’ (orang-orang yang lemah) harta kalian yang menjadi
pokok kehidupan kalian”. Ayat ini berbicara dalam konteks harta anak
yatim dan mahar bagi seorang mempelai wanita.
Coba kita
perhatikan dengan cermat, jika dalam konteks yang sangat privat saja
Allah melarang hambaNya menguasakan harta tersebut kepada anak yatim
maupun wanita yang lemah dalam urusan harta, bagaimana dengan
menguasakan harta tersebut untuk dikelola oleh suatu institusi yang
berpotensi memusuhi kebenaran, menindas umat Islam dan melumpuhkan
sendi-sendi ekonomi syari’ah?
Syari’at yang mulia ini juga
mengatur cara yang tepat untuk memperoleh harta. Di dalam perspektif
Islam, harta yang diperoleh dari jalan yang tidak sesuai dengan tuntunan
syari’at, sekalipun nominalnya besar hanya akan mendatangkan
kegelisahan dan petaka bagi pemiliknya. Sebaliknya, harta yang
dihasilkan dengan cara yang amanah dan profesional, akan menjadi harta
yang berkah, akarnya terhujam kokoh di bumi dan cabang-cabangnya
menjulang membentang di langit. Itulah harta yang berkah, harta yang
menggerakkan pemiliknya untuk menginvestasikannya demi tegaknya agama
Allah. Harta yang baik, kata Nabi saw adalah harta yang berada
digenggaman tangan orang-orang shaleh (HR. Ibnu Abi Dunya).
Oleh
sebab itu, di dalam al-Qur’an dan Sunnah Nabi saw, terdapat larangan
yang tegas untuk memakan harta yang dihasilkan dengan jalan korupsi,
risywah (suap), riba, pungutan liar, menipu, upah dari pekerjaan yang
haram, seperti zina, perdukunan, perjudian dan lain sebagainya. Dan
penting untuk dipahami dengan cermat, bahwa antara memakan harta riba
tidak berbeda dengan memakan harta hasil mencuri, begitu juga memakan
harta hasil pungutan liar maupun menipu orang lain sama haramnya dengan
memakan harta hasil berzina maupun berjudi.
Dengan pemahaman
yang integral seperti ini, seorang muslim akan lebih terbentuk
karakternya dalam bekerja. Seorang muslim yang jiwanya telah tercerahkan
dengan iman dan ilmu tentang harta yang boleh dan tidak boleh dia
konsumsi akan senantiasa beradab di dalam bekerja dan adil di dalam
berusaha. Dia akan pantang melakukan tindakan yang tidak amanah, dia
akan senantiasa memiliki etos kerja yang baik dan akan memiliki tingkat
kepekaan yang tajam terhadap segala bentuk tindakan dan ungkapan yang
mampu mengeruhkan keberkahan harta yang akan diperolehnya. Semua ini
terjadi, karena adab itu sudah melekat di dalam dinding jiwa orang
tersebut, di mana ia lahir dari keimanan terhadap Allah yang senantiasa
memantaunya. Selain itu, hal tersebut merupakan buah manis dari
keberislaman seseorang secara benar yang terbangun di atas pondasi ilmu
dan pemahaman yang konprehensif tentang makna adab di dalam ekonomi
Islam.
Dalam konteks distribusi harta, Allah sama sekali tidak
menghendaki perputaran harta itu hanya terjadi pada segelintir orang
kaya. Allah tidak menginginkan terjadinya kesenjangan yang menganga
antara kelompok kaya dan kaum dhu’afa. Oleh sebab itu, selain memberikan
syari’at berkonsumsi, Allah juga memberikan seperangkat tuntunan yang
menjamin keberlangsungan hidup orang miskin dan menjamin eksistensi
proyek-proyek kebaikan di muka bumi. Allah syari’atkan zakat, infak dan
sedekah agar orang-orang miskin dapat terangkat dari kemiskinannya.
Allah turunkan ayat-ayat jihad dengan selalu menghimpun antara kekuatan
jiwa dengan kekuatan finansial, sebagai bentuk pemeliharaan terhadap
keberlangsungan dakwah dan proyek kebenaran. Sebagaimana Allah turunkan
ayat-ayat warisan, agar keluarga muslim menjadi keluarga yang kuat,
tidak hanya pada sisi keyakinan, namun juga secara finansial. Semua itu
jika direnungkan, akan memupuk kepribadian dan karakter yang kuat bagi
diri-diri kaum muslimin.
Demikian konsep ekonomi Islam
menggariskan pembentukan nilai yang tinggi dan etika yang luhur dalam
kehidupan. Tiadalah syari’at ini diturunkan oleh Allah SWT, melainkan
untuk menjadi maslahat dan manfaat bagi manusia itu sendiri. Dan Allah
tundukkan segala yang ada di muka bumi ini untuk manusia agar mereka
senantiasa merealisasikan ibadah dengan segala maknanya hanya kepada
Allah SWT. Agar seseorang tidak hanya beradab kepada sesama manusia,
akan tetapi juga lebih beradab terhadap Tuhannya manusia.
SEKIAN
Mekah, 29 Jumadal Ula 1437 H
Ahmad Musyaddad Lc. MEI

Tidak ada komentar:
Posting Komentar